PPKM Level 3 Nataru Batal, Bagaimana Nasib DKI Jakarta yang Sudah Teken Kepgub?
Instagram
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani keputusan yang mengatur penerapan PPKM Level 3 di periode Nataru sebelum pemerintah pusat membatalkan rencana PPKM Level 3 serentak.

WowKeren - Pemerintah pusat telah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah terlanjur meneken keputusan yang mengatur penerapan PPKM Level 3 di periode Nataru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies pada 2 Desember 2021 lalu. Kepgub tersebut mengatur sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat demi mencegah penularan COVID-19.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian kutipan Kepgub tersebut.

Berdasarkan Kepgub tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Jumlah pengunjung mal alias pusat perbelanjaan misalnya, dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga 21.00 WIB. Anak berusia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk ke mal.


Selain itu, setiap orang yang beraktivitas pada masing-masing sektor/tempat selama masa PPKM Level 3 harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan tersebut diukecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar COVID-19 dan dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Warga yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki masalah kesehatan juga dikecualikan dari kebijakan ini dengan bukti surat keterangan dokter. Pengecualian juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan menyusul batalnya PPKM Level 3 Nataru serempak. Riza menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat.

"Kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Riza. "Jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat."

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat selama periode libur Nataru meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 secara serentak. Hal ini perlu dilakukan lantaran pemerintah juga tengah fokus menjaga situasi penanganan pandemi COVID-19 secara berkelanjutan guna memastikan Presidensi G20 tahun depan dapat berjalan lancar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru