Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menyamaratakan level PPKM selama Nataru.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 10 Desember 2021 - 18:35 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah meneken keputusan yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal pemerintah pusat memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 serentak di masa Nataru.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Anies masih bisa melakukan revisi aturan. Apabila pemerintah pusat memang telah mengeluarkan regulasi soal pembatalan PPKM Level 3, maka Kepgub tersebut akan direvisi.
"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan Pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan," jelas Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (10/12). "Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali."
Pemprov DKI sendiri masih belum mengumumkan akan menerapkan PPKM level berapa di masa Nataru mendatang. Riza menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerbitkan aturan baru terkait masa Nataru.
"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," papar Riza. "Kami tunggulah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan."
Masyarakat diimbau Riza untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. Riza mengingatkan bahwa kerumunan akan meningkatkan potensi penularan COVID- 19.
"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin. Justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi," tegasnya. "Ada potensi orang yang keluar rumah, libur panjang, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat. Pada akhirnya penularan dapat meningkat."
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menyamaratakan level PPKM selama Nataru. Kebijakan ini juga disesuaikan dengan cakupan vaksinasi COVID- 19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut.
(wk/Bert)