Pekerja Wisma Atlet Kemungkinan Terpapar Varian Omicron Karena Alasan Ini
AFP/Justin Tallis
Nasional

Pasien COVID-19 Varian Omicron pertama di Indonesia merupakan seorang petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran dan tidak mengalami gejala. Hal ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/12).

WowKeren - Indonesia telah mengkonfirmasi kasus COVID-19 Varian Omicron pertama pada Kamis (16/12). Pasien Varian Omicron tersebut merupakan seorang petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran dan tidak mengalami gejala.

Kementerian Kesehatan lantas mengungkap kemungkinan penyebab yang membuat pekerja Wisma Atlet tersebut terpapar Omicron. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hal tersebut bisa saja terjadi karena pasien tersebut bertemu dengan banyak orang di pos COVID-19.

"Iya ini yang artinya kita cari ya, salah satu kemungkinan bisa terjadi mutasi karena dia bertemu dengan banyak orang di pos COVID, sehingga bisa timbul mutasi atau tertular orang lain," papar Nadia pada Kamis.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa kasus serupa juga sudah pernah terjadi di beberapa negara lain. Yakni dimana seorang pasien terpapar Varian Omicron meski tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.


"Ada kasus juga di beberapa negara seperti di USA, Kanada, Spanyol dan Prancis yang juga positif tanpa ada riwayat perjalanan luar negeri," jelasnya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bergerak cepat dalam merespons temuan kasus Varian Omicron ini. Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengoptimalkan upaya tanggap darurat demi mencegah meluasnya Varian Omicron.

"Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Covid-19 di dalam negeri, kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan pakar dan petugas di lapangan," papar Wiku.

Satgas COVID-19 juga disebut berkomitmen memperketat aturan karantina 10-14 hari. Masyarakat pun diimbau untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dahulu.

"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan kedukaan atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait