Pihak Lee Sachi langsung buka suara usai Okan Cornelius mengumumkan status tersangkanya ke publik. Lee Sachi pun mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 22 Desember 2021 - 08:36 WIB
WowKeren - Okan Cornelius mengumumkan status Lee Sachi sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baiknya, Selasa (21/12) kemarin. Kini, pihak Lee Sachi pun angkat bicara mengenai kabar penetapan sebagai tersangka tersebut.
Lee Sachi diwakili kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto merasa penetapan itu ada kejanggalan dari pihak kepolisian. Pihaknya pun telah menanyakan penetapan tersangka itu kepada penyidik saat diperiksa.
"Iya betul bahwa klien kami sejak tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Depok," ujar Irsan Gusfrianto saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
"Kita ada pemeriksaan tersangka ke Polres Depok, ada hal-hal yang kita pertanyakan. Banyak kejanggalan dan masih premature (penetapan tersangkanya)," sambungnya.
Padahal ketika Lee Sachi membuat laporan kehilangan barang ke Polsek Limo, dirinya tidak menyebut siapa yang jadi terlapor. Di sanalah kejanggalan mulai terlihat.
"Waktu itu kan klien kami saat melapor di Polsek Limo tidak menyebut terlapornya siapa. Masih lidik. Kalau mengacu dari itu siapa yang dicemarkan nama baiknya? Kan tidak ada terlapornya," jelas Irsan.
"Saya sudah melihat juga video dari Okan dan yang saya tangkap bahwa asumsi semua bukan berdasarkan fakta. Saya juga tanya penyidik soal hal ini," lanjutnya.
Irsan mengaku sudah bisa menebak arah dari tujuan penetapan tersangka itu mau dibawa ke mana oleh Okan Kornelius. Namun ia memilih untuk menunggu dan melihat langkah selanjutnya yang akan dijalankan oleh pihak lawan.
"Mereka bilang berdasarkan ahli, ahli dari mana kan. Jadi saya ingatkan ini masih prematur. Kita bisa saja melakukan upaya hukum tapi garis besarnya saya sudah tangkap mau dibawa ke mana ini barang. Maksud dan tujuannya ke mana. Tapi tergantung dari sana," papar Irsan .
"Tersangka karena pasal 310 311, bukan ITE. Lalu acuannya ke mana? Kalau klien kami mengucapkan orangnya siapa di media, baru, ini nggak. Saya juga bingung apa maksudnya. Tapi benang merahnya saya sudah tangkap. Jadi maunya pihak sana apa bilang saja," pungkasnya.
(wk/amel)