Polisi Kembali Ciduk Joki Vaksin COVID-19, Kini Ditemukan di Kalimantan
Nasional

Beberapa waktu lalu, masyarakat digegerkan dengan kabar adanya joki vaksin COVID-19 di Sulawesi. Kini, polisi kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga joki vaksin COVID-19.

WowKeren - Pada akhir Desember 2021 lalu, publik digegerkan dengan pengakuan dari salah seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang mengklaim telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 sebanyak 16 kali.

Kini, polisi kembali menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin COVID-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut langsung diproses hukum oleh Polsekta Banjarmasin Timur.

"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," tutur Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito kepada Antara, dilihat pada Sabtu (8/1).

Lebih lanjut, Sabana memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasusnya siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu bisa muncul. Ia lantas memperingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin COVID-19.


Sabana menegaskan bahwa joki vaksin COVID-19 merupakan perbuatan terlarang dan melanggar hukum. Ia meminta agar masyarakat bersikap jujur dan tidak menyalahgunakan kegiatan vaksinasi COVID-19.

"Silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan, bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," imbau Sabana.

Sabana menerangkan bahwa seorang pria berinisial GR (29) yang diketahui merupakan warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur itu diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 di salah satu gerai vaksin di wilayah tersebut. Sebagai informasi, dalam jumpa pers ini, Sabana didampingi oleh Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

Selanjutnya, Sabana menerangkan petugas vaksinator merasa curiga lantaran foto KTP dan wajah GR berbeda. Sehingga akhirnya vaksinator tersebut melaporkan GR ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.

Atas perbuatan GR yang hendak menjadi joki vaksin COVID-19 itu, kata Sabana, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Sementara untuk capaian vaksinasi COVID-19 di Banjarmasin sendiri untuk dosis pertama saat ini telah mencapai sekitar 79 persen per 5 Januari 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait