Penyanyi Velline Chu Ditangkap Narkoba Bareng Suami, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
WowKeren/Fernando
Selebriti

Penyanyi Velline Chu ditangkap terkait narkoba pada Sabtu (8/1) di kediamannya bersama sang suami. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu.

WowKeren - Penyanyi dangdut Velline Chu belum lama ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Velline ditangkap bersama sang suami, Budi Hartono di kediaman mereka di Perumahan Citra Grand Komplek Garden, Bekasi.

Polisi menangkap Velline dan suami pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan pasangan suami istri itu bermula usai warga sekitar melaporkan ketidaknyamanan mereka lantaran Velline dan suaminya diduga kerap mengonsumsi narkoba.

"Waktu dan tempat berawal laporan masyarakat terhadap dua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumahnya," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui WowKeren di Polres Jakarta Selatan pada Senin (10/1). "Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand Komplek Garden, Bekasi. Ini rumah tersangka."

Polisi mengungkap jika Velline sebelumnya memesan narkoba jenis sabu pada seorang bandar yang kini juga masih dalam pengejaran. Usai memesan, suami Velline kemudian mengambil sabu tersebut dari tangan pengedar.

"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH," ujar Kombes Pol Endra Zulpan. "Adapun orang yang menyuplai bandar ini masih dalam pengejaran."


Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram. Ditemukan pula sisa-sisa sabu yang telah digunakan seberat 2,78 gram. Polisi kemudian juga mengamankan satu ponsel milik Velline dan suaminya.

"BH yag diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gr lalu botol baca dan bing plastik serta satu buat buah HP," paparnya.

Endra Zulpan juga mengatakan jika hasil test urine Velline dan suaminya dinyatakan positif sabu. "Tes urine mereka berdua positif menggunakan sabu," jelas Endra Zulpan.

Sementara itu, Velline dan suaminya terancam mendapat hukuman 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun bui. Pasutri itu dihukum sesuai Undang -Undang dan Pasal yang berlaku tentang Pelanggaran Narkotika.

"UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru