Rekaman Berisi Ancaman Jerinx SID Diputar di Persidangan, Suara Pacar Adam Deni Dipersoalkan
Instagram/true_jrx
Selebriti

Rekaman telepon saat Jerinx SID melontarkan kata berisi ancaman pada Adam Deni diperdengarkan dalam persidangan. Lantas suara pacar Adam Deni pun dipersoalkan oleh kuasa hukum Jerinx.

WowKeren - Jerinx SID kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni pada hari ini, Rabu (12/1). Tak seperti sebelum-sebelumnya, kali ini sidang kasus Jerinx akan digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lantas saat hadir di pengadilan, suami Nora Alexandra tersebut tampak tampil mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan dengan nomor 029 berwarna oranye. Ini adalah untuk pertama kalinya Jerinx bertemu langsung dengan Adam Deni di persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman suara Jerinx saat mengancam Adam Deni. Sayangnya, suara rekaman percakapan di telepon tersebut tak terdengar jelas sampai ke kursi pengunjung tempat awak media meliput persidangan.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kemudian meminta agar rekaman tersebut diputar ulang di persidangan. Ia mempersoalkan suara pacar Adam Deni yang terdengar di akhir telepon.


"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni minta rekam ulang lagi," kata Sugeng. JPU akhirnya kembali memutar rekaman telepon tersebut.

Adam Deni pun mengakui kalau itu suara pacarnya namun ia bingung mengapa hal tersebut dipersoalkan. "Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," kata Adam Deni.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID. Drummer Superman Is Dead (SID) ini kemudian dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permintaan Jerinx untuk hadir langsung di sidang. "Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," ujar Hakim Ketua kala itu.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru