Kesaksian Adam Deni Disebut Bohong, Jerinx SID Terang-Terangan Ajukan Tes Poligrafi
Instagram/adamdenigrk
Selebriti

Jerinx menyebut kesaksian Adam Deni soal permintaan uang damai adalah kebohongan. Diketahui sidang dugaan pengancaman dengan kekerasan Jerinx pada Adam Deni kembali digelar hari ini, Rabu (12/11).

WowKeren - Jerinx SID kembali menjalani sidang dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Namun dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Jerinx blak-blakan menyebut pengakuan Adam Deni adalah bohong. Bahkan Jerinx mengajukan tes poligraf atau tes kejujuran pada majelis hakim.

"Saya tau persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf. Kebanyakan salah," kata Jerinx SID dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/1) seperti dilansir dari Suara.

Jerinx lalu menuding keterangan Adam Deni tidak benar, salah satunya soal permintaan uang damai. "Yang pertemuan Rafles. Iya ada saksinya ayah saya. Awalnya nggak ingat tapi dia bilang akhirnya 5 orang. Permintaan kompensasi dari Rp 15 miliar ke Rp 10 miliar juga ada," jelas suami Nora Alexandra ini.


Adam Deni pun telah membantah ada permintaan uang damai saat tanya jawab dengan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. "Iya (Adam Deni bantah), jadi saya mohon tes poligraf agar diketahui siapa yang berbohong," ujar drummer Superman Is Dead ini.

Sementara itu sebelumnya terjadi adu mulut antara saksi fakta Adam Deni dengan kuasa hukum Jerinx. Momen tersebut terjadi ketika sang kuasa hukum bertanya tentang dugaan pemerasan. Adam Deni merasa pertanyaan tersebut sudah berkali-kali dinyatakan dan dibantah.

Rekaman suara berisi ancaman Jerinx pada Adam Deni pun telah diputar dalam sidang kali ini. Namun suara pacar Adam Deni malah dipersoalkan.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Ia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID. Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu kemudian dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru