Seorang Ustaz, Ini Alasan 'Mulia' Hadfana Nekat dan Buang Sesajen di Gunung Semeru.
Wikimedia Commons/Schnobby
Nasional

Hadfana Firdaus, pelaku yang menendang sesajen di Gunung Semeru berhasil diciduk pihak kepolisian. Hadfana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

WowKeren - Aksi Hadfana Firdaus (34) yang menendang serta membuang sesajen di Gunung Semeru, Jawa Timur tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan kini Hadfana telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun sebenarnya apa motivasi Hadfana sampai nekat melakukan aksi tersebut? Moh Habib Al Qutbhi selaku kuasa hukum Hadfana pun menjelaskan, sekaligus dengan profesinya yang menjadi latar belakang aksi tersebut.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Hadfana rupanya selama ini berprofesi sebagai ustaz. "Karena dia juga sebagai ustaz lah, untuk mengajar TPA dan sebagainya, yang saya ketahui seperti itu," tutur Habib, Jumat (14/1).

Habib yang ditemui setelah mendampingi Hadfana diperiksa di Polda Jatim tersebut menjelaskan bahwa kliennya kerap mengisi kajian keagamaan terutama di kalangan perempuan dewasa. "Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu," terang Habib.


Profesinya ini yang kemudian memicu Hadfana untuk menendang sesajen di Gunung Semeru. Sebab Hadfana sejatinya hanya ingin mengedukasi jemaahnya supaya tidak ikut-ikutan menggunakan sesajen yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

Semula video tersebut diunggah di grup WhatsApp yang berisi jemaah perempuan-perempuan dewasa. Namun akhirnya video tersebut tersebar dan menjadi buah bibir panas.

"Bahwa dia meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya untuk edukasi. Namanya kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini menurut keterangan dia tidak dibenarkan, tidak dibenarkan secara agama lah," kata Habib.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan Hadfana sebagai tersangka. Hadfana berhasil diciduk pihak kepolisian di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, pada Kamis (13/1). Pencarian Hadfana sendiri sampai melibatkan 4 Polda sekaligus.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Penetapan status tersangka ini setelah Hadfana diperiksa kepolisian selama beberapa jam.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait