Ibu Hamil Boleh Terima Booster Vaksin COVID-19, Berikut Syaratnya
Nasional

Kemenkes menyatakan bahwa pemberian booster terhadap ibu hamil harus merujuk pada SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

WowKeren - Kementerian Kesehatan memperbolehkan ibu hamil untuk menerima dosis ketiga alias booster vaksinasi COVID-19. Mengingat ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19.

Kemenkes menyatakan bahwa pemberian booster terhadap ibu hamil harus merujuk pada SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. SE tersebut menyatakan bahwa vaksinasi ibu hamil dapat menggunakan Vaksin COVID-19 platform mRNA jenis Pfizer dan Moderna. Vaksinasi juga bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac.


Terdapat petunjuk teknis untuk vaksinasi ibu hamil. Berikut syarat-syaratnya menurut petunjuk teknis tersebut:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
  2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
  3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
  4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur

Meski demikian, tidak semua ibu hamil boleh divaksinasi COVID-19. Berikut kondisi-kondisi tertentu yang membuat ibu hamil harus menunda vaksinasi:

  1. Memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin (jika ada, vaksin ditunda dan dirujuk ke RS)
  2. Memiliki penyakit penyerta (jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan)
  3. Memiliki penyakit autoimun seperti Lupus (jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin bisa diberikan)
  4. Sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah (jika ada, vaksin ditunda dan dirujuk)
  5. Sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi (jika ada, vaksin ditunda dan dirujuk)
  6. Pernah terkonfirmasi COVID-19 (jika ada, vaksin ditunda sampai tiga bulan setelah sembuh)

Di sisi lain, jadwal pelaksanaan booster bagi masyarakat umum bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan melihat tiket apakah sudah tersedia apa belum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait