Viral Warga Jual NFT Foto KTP di OpenSea, Kemendagri Ingatkan Ada Ancaman Denda Hingga Rp 1 Miliar
Nasional

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

WowKeren - Viralnya kisah Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday yang sukses meraup miliaran rupiah lewat berjualan NFT foto selfie membuat semakin banyak orang mencoba peruntungan mereka di dunia NFT. Sayangnya, ada sejumlah pihak yang kemudian menjual NFT foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang notabene merupakan data pribadi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas buka suara atas fenomena ini. Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

Zudan menjelaskan bahwa warga yang mengunggah atau menjual foto dokumen kependudukan dan selfie KTP sangat rentan menjadi korban kejahatan atau penipuan. Data kependudukan yang dijual tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," papar Zudan dilansir Kompas.com, Senin (17/1).


Lebih lanjut, Zudan mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak bisa terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membagikan data diri atau pribadi dengan pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan. "Sebab masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, yang sudah terdaftar pada OJK mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sempat menyoroti fenomena warga menjual NFT foto KTP di marketplace OpenSea. Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Tanah Air agar tidak dimanfaatkan serampangan. Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait