Dilarang Pakai Hijab Saat Bekerja, Pengacara Prancis Bawa Kasus ke Pengadilan
pixabay.com/Ilustrasi/VBlock
Dunia

Di Prancis, jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim telah menjadi titik perdebatan terkait identitas. Pengadilan tertinggi Prancis akan mengadili kasus Asmeta pekan depan.

WowKeren - Pemakaian hijab bagi wanita muslim memang tak selamanya mudah di bagian dunia tertentu. Di Prancis misalnya, seorang wanita muslim yang juga berprofesi sebagai pengacara Sarah Asmeta, dihadapkan pada ketentuan terkait larangan pemakaian hijab.

Sarah sehari-harinya mengenakan jilbab di tempat kerja namun itu artinya dia dilarang oleh Dewan Pengacara setempat untuk mewakili klien di ruang sidang. Dia pun telah berjuang untuk membatalkan aturan tersebut.

Pengadilan tertinggi Prancis akan mengadili kasus Asmeta dalam putusan yang dapat menjadi preseden nasional dan akan bergema di negara itu pekan depan. Di Prancis, jilbab yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim telah menjadi titik nyala dalam perdebatan identitas dan imigrasi.

"Saya tidak dapat menerima gagasan," ujarnya kepada Reuters. "Bahwa di negara saya, untuk menjalankan profesi, yang saya mampu, saya harus menanggalkan pakaian saya sendiri."


Asmeta merupakan wanita berkebangsaan Prancis-Suriah. Ia adalah orang pertama di keluarganya yang melanjutkan studi di bidang hukum. Dia juga orang pertama di sekolah hukumnya IXAD di kota utara Lille yang mengenakan jilbab.

Ketika dia akan mengambil sumpah dan memasuki profesi sebagai pengacara magang pada tahun 2019 lalu tidak ada undang-undang khusus yang mengatakan dia tidak boleh mengenakan jilbabnya. Namun, beberapa bulan setelahnya, Dewan Pengacara Lille mengeluarkan aturan internal yang melarang tanda-tanda keyakinan politik, filosofis dan agama untuk dikenakan di ruang pengadilan.

Menurut Asmeta, kebijakan ini diskriminatif. Dia kalah dalam kasus di pengadilan banding pada tahun 2020, sehingga mendorong masalah ini untuk dibawa ke pengadilan tertinggi, Pengadilan Kasasi.

Diketahui, simbol dan pakaian agama dilarang untuk pegawai negeri di Prancis karena prinsip yang disebut laicite (sekularisme). Namun, prinsip ini tidak berlaku untuk profesional independen seperti pengacara.

Bagi Asmeta, ia merasa lebih sulit dibanding rekan-rekannya untuk menemukan penempatan kerja meskipun memiliki pengalaman, nilai, dan kemampuan bahasa yang bagus. Hal itu membuatnya terkadang mencari tempat magang dengan pengacara dari latar belakang Muslim.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait