Kejagung Akan Hentikan Penuntutan Perkaranya, Jaksa Disebut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi
https://www.kejaksaan.go.id/
Nasional

Sebagai informasi, Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 yang dilakukan mantan kepala desanya.

WowKeren - Kejaksaan Agung akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati. Sebagai informasi, Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 yang dilakukan mantan kepala desanya.

"Karena perkara sudah P21 (lengkap) maka kami minta penyidik untuk tahap II dan kami akan SKP2," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Selasa (1/3).

Febrie kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek perkara Nurhayati ke jaksa penuntut umum (KPU) wilayah setempat. Pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pun disebut tidak mengetahui jika Nurhayati adalah pelapor dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," papar Febrie.


Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus Nurhayati. Menurut Agus, jaksa telah melakukan pemeriksaan internal di Kejari Cirebon. Jaksa juga meminta agar berkas Nurhati segera dilimpahkan sehingga perkara tersebut dapat segera dihentikan.

"Dalam surat permintaan segera tahap II pun menjelaskan bahwa N (Nurhayati) tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat," ungkap Agus. "Diingatkan tidak cukup bukti dan akan dilakukan penghentian penuntutan."

Sebagai informasi, kasus Nurhayati viral usai wanita yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut curhat dalam video yang beredar di media sosial. Nurhayati mengaku kecewa kepada ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Padahal, Nurhayati mengaku merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Banyak pihak yang kemudian memberikan pembelaan untik Nurhayati. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengkhawatirkan jika preseden buruk ini akan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati," papar Maneger dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait