Ingat! Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini
Twitter/BPJSKesehatanRI
Nasional

Aturan baru tentang syarat jual-beli tanah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

WowKeren - BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah satu syarat jual-beli tanah mulai Selasa (1/3) hari ini. Aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun aturan turunannya tertuang dalam Surat Kementerian Agraria dan Transmigrasi/Badan Pertanahan Nasional Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya pembeli tanah orang pribadi yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan.

"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat. Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS. Apabila pembeli lebih dari satu, melampirkan masing-masing kartu BPJS," ungkap Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN beberapa waktu lalu.

Sementara itu, persyaratan BPJS Kesehatan bagi pemohon yang berupa badan hukum untuk sementara masih ditangguhkan. Menurut Taufiqulhadi, aturan ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk warga Indonesia.


"Untuk badan hukum bagaimana? Pembeli tanah juga ada yang badan hukum, ini memang sementara karena kami tahu bahwa yang dimaksudkan itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS untuk 100 persen warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ditekankan pada badan hukum, yang paling penting adalah kepada warga negaranya," paparnya. "Jadi telah disepakati bahwa badan hukum kami tangguhkan dulu."

Di sisi lain, aturan yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah pelayanan publik menuai polemik. Selain sebagai syarat jual-beli tanah, kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, hingga naik haji atau umrah.

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon lantas menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat. Politisi Partai Gerindra itu menilai Inpres tersebut disusun dengan "gegabah".

"Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri," ujar Fadli dilansir laman resmi DPR RI.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait