Putri Nia Daniati, Olivia Nathania yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok tes CPNS akan segera dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Olivia baru saja sembuh dari COVID-19.
- Intan Maharani
- Rabu, 02 Maret 2022 - 22:17 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu putri Nia Daniati, Olivia Nathania, terpapar COVID-19. Akibatnya, sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus ditunda sampai terdakwa benar-benar sembuh.
Selama ini berada di tahanan Polda Metro Jaya, proses kepindahan Olivia Nathania ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sedang diproses. Masih dalam masa penyembuhan, Olivia tidak bisa buru-buru dipindahkan.
"Masih sedang proses ya, karena kan Olivia baru sehat ya. Jadi juga menghargai itu orang di sana juga pasti takut," ungkap Susan Agustina selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/3), seperti yang dilansir dari Detik Hot.
Pihak Olivia Nathania tidak ingin membuat penghuni Rutan Pondok Bambu takut karena kepindahannya segera setelah sembuh dari COVID-19. Sehingga pihaknya masih menunggu waktu yang tepat dan menunggu langkah dari pengadilan.
"Baru sembuh tiba-tiba dipindahkan. Di rutan sana pastinya juga takut juga gitu loh," sambung Susan Agustin. "Jadi tunggulah, kita hargai proses daripada pengadilan."
Adapun alasan Olivia Nathania meminta dipindahkan Rutan Pondok Bambu yakni agar lebih mudah dijenguk. Pasalnya selama ini keluarga kesulitan menjenguk Olivia selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Karena kesulitan kita sebagai kuasa hukum untuk bertemu di Rutan Polda Metro Jaya," beber Susan.
Kesulitan bertatap muka, Susan Agustin selama ini berkomunikasi dengan aplikasi Zoom. Mereka belum sempat bertemu dan berbicara secara langsung sejak Olivia Nathania positif COVID-19.
"Terus cara melihat langsung belum, berbicara belum, berbicara langsung juga belum. Jadi saya cuma melihat Olivia itu ya di pengadilan ini lewat Zoom," papar Susan Agustin.
Sementara itu, Olivia Nathania dan sang suami Rafly Tilaar dilaporkan atas tuduhan penipuan penerimaan CPNS sejak 23 September 2022. Setidaknya jumlah korban diduga sabanyak 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah kasus bergulir, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021 lalu. Kemudian ia didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan yang dikenakan dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(wk/inta)