Karyawan Korban PHK Disebut Bisa Klaim JHT Sekaligus JKP, Ini Penjelasannya
Nasional

Kemnaker sendiri disebut masih terus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan kala peserta berusia 56 tahun. Kini, pencairan JHT kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap lantas mengungkapkan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mendapat manfaat JHT sekaligus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Iya, JHT itu adalah hak berkaitan dengan iur pekerja dan jika pekerja ingin mengklaim untuk diambil, itu bisa diambil, dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2015, karena ini (Permenaker Nomor 2 tahun 2022) masih proses (revisi)," ungkap Chairul kepada Kumparan, Jumat (4/3). "Sementara jika pekerja terkena PHK, sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, juga bisa melakukan apply untuk mendapatkan JKP."

Melalui program JKP, peserta dapat menerima sejumlah manfaat yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurut Chairul, manfaat JKP sudah bisa diklaim oleh para pekerja yang terkena PHK per 11 Februari 2022 lalu.


PP Nomor 37 Tahun 2021 Pasal 11 menjelaskan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.

Adapun iuran JHT besarannya mencapai 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja, sedangkan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

"Jadi itu dua hal yang berbeda tapi semuanya demi pekerja," tegas Chairul. "Kalau JKP tanpa iuran pekerja, itu betul-betul dari pemerintah. Sedangkan JHT itu pekerja ada kontribusi, ada iuran."

Di sisi lain, Kemnaker juga disebut masih terus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar klaim JHT dapat disederhanakan. Chairul mengatakan ada peluang revisi akan selesai sebelum bulan Mei 2022.

"Kemungkinan itu ada, tapi inginnya dipercepat. Sebelum bulan Mei, harapan kita mudah-mudahan bisa dipercepat," ujarnya kepada Kompas.com.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait