Putri Nia Daniati, Olivia Nathania hingga kini masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Nia Daniati pun diharapkan bisa menjadi saksi.
- Dessy Novitasari
- Selasa, 08 Maret 2022 - 10:14 WIB
WowKeren - Anak Nia Daniati, Olivia Nathania hingga kini masih menjalani proses hukum. Seperti diketahui, Olivia Nathania tersandung kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Kini, Olivia Nathania diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang dinilai bisa meringankan hukuman atas kasus tersebut. Tim kuasa hukum Olivia Nathania pun berupaya untuk menghadirkan ibu Olivia, Nia Daniati sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan tersebut.
Tim kuasa hukum Olivia Nathania yang dipimpin Susanti Agustina berencana mendatangkan ibu sang klien, Nia Daniati sebagai saksi. "Siapa tahu ibunya mau meringankan. Ini dia kan anak beliau," ungkap Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Selain itu, keberadaan Nia Daniati di sidang Olivia Nathania diyakini Susanti Agustina bisa meringankan kedudukan sang klien dalam kasus hukum yang kini dihadapi. Susanti juga menyinggung soal hubungan antara ibu dan anak.
"Ya kan hubungan ibu anak, pasti sedikit ada lah curhat-curhat," ucap Susanti Agustina. "Itu yang nanti bisa disampaikan ke majelis hakim."
Namun untuk saat ini, Susanti Agustina belum bisa memastikan kehadiran Nia Daniati di sidang Olivia Nathania yang akan datang. "Ini lagi diupayakan. Nanti coba kami sampaikan ke ibu Nia, mau atau tidak hadir hari Kamis," pungkas Susanti Agustina.
Meski begitu, Susanti Agustina berharap besar Nia Daniati. Ia berharap agar Nia Daniati bersedia membantu meringankan peran Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar. Namun Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021 lalu. Sebab dari data yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
(wk/dess)