Korban Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz Masih Bisa Klaim Ganti Rugi, Begini Caranya
Instagram
Selebriti

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membawa kabar baik untuk para korban penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz. Ia menyebut jika para korban bisa mendapat ganti rugi dengan melakukan tahap ini.

WowKeren - Ada kabar baik untuk para korban penipuan influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan bahwa mereka bisa mendapatkan ganti rugi atas penipuan yang telah dilakukan Doni dan Indra.

Achmadi mengimbau kepada korban perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi setelah mendapatkan status hukum dari kepolisian. Ini adalah salah satu langkah bagi para korban agar bisa kembali mendapatkan haknya.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk penilaian kerugiannya," ujar Achmadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (13/3).

Achmadi menyatakan bahwa pelaku dapat mengembalikan kerugian kepada korban melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku). Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12A ayat (1) huruf j UU Nomor 31 Tahun 2014.


Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK. "Pada intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Achmadi berharap para korban segera melapor kepada pihak kepolisian atau LPSK. Selanjutnya, korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi dengan bukti dan data pendukung.

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar. Namun, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi, menurut Achmadi sangat bergantung pada keputusan hakim nantinya.

Kendati demikian, Achmadi mengatakan, tidak ada salahnya untuk para korban segera melakukan cara-cara yang telah dipaparkannya. Di sini, ia hanya ingin para korban memperjuangkan lagi apa yang seharusnya menjadi haknya.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," tandas Achmadi. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait