Korban Tidak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Menurut kuasa hukum para korban, apa yang telah dilakukan oleh Olivia Nathania tidak sebanding dengan banyaknya jumlah korban yang mengalami kerugian bahkan sampai stres dan meninggal dunia.

WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dituntut dengan vonis 3,5 tahun penjara oleh pihak jaksa. Namun vonis itu dirasa masih kurang dan tidak adio oleh para korban.

Pengacara korban, Odie Hudiyanto menyebutkan jika tuntutan vomis itu sama sekali tidak setimpal dengan kerugian para korban. Pasalnya banyak yang stres dan ada yang meninggal dunia karena depresi.

"Tuntutan ini mengecewakan jumlah orang yang dirugikan dikasus ini sangat banyak uang yang melayang juga sampai 9,7 dan ada yang meninggal. Tadi kami menilai bahwa ada hal yang tidak diungkap oleh jaksa," kata Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 14 Maret 2022.

Selain itu, Odie juga memastikan korban Oi berjumlah cukup banyak. Jumlah korban yang banyak itu adalah para calon PNS yang ditipu oleh putri [p=Nia Daniati] tersebut.


"Harusnya dibilang ini kegiatan berulang nggak cuma 1. Korbannya kan ada banyak, yg diajukan cuma 19 itu karena polisi bilang itu sebagai sample dan sudah cukup," jelas Odie.

Para korban mengaku sama sekali tidak puas dengan tuntutan itu. Mereka juga menyebut Oi telah memalsukan SK.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti yaitu penipuan. Tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tegasnya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).

"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait