Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menduga bahwa ada pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti sebelum penyidikan dilakukan.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 17 Maret 2022 - 16:08 WIB
WowKeren - Tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading, Indra Kenz, disebut telah menghilangkan barang bukti berupa handphone dan komputer. Hal ini lantas membuat proses penyidikan menjadi terhambat.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya, dia tidak ada handphone-nya lah, komputernya hilang lah," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada awak media pada Kamis (17/3).
Whisnu lantas menduga bahwa ada pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti sebelum penyidikan dilakukan. "Enggak ada (bukti dalam handphone). Kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Whisnu.
Tak hanya menghilangkan barang bukti, Indra juga disebut telah menindahkan isi rekeningnya agar tak disita penyidik. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ungkap Whisnu.
Menurut Whisnu, pihaknya kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz. Terlebih untuk mencari aset-aset Indra Kenz yang terkait kejahatannya.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita wnggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," terangnya. "Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek."
Sebagai informasi, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Lalu Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus ini. Indra Kenz sendiri hingga kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(wk/Bert)