Olivia Nathania Menangis Ngaku Salah Soal CPNS Bodong
WowKeren
Selebriti

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania menangis dan mengakui jika dirinya bersalah dalam kasus CPNS bodong yang telah menimbulkan banyak korban hingga meninggal.

WowKeren - Kamis, 17 Maret, kembali digelar persidangan kasus CPNS bodong yang telah dilakukan oleh Olivia Nathania. Putri Nia Daniati ini menangis dalam persidangan ketika menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam nota pembelaan itu, Olivia Nathania mengaku salah dan minta maaf atas apa yang dilakukannya. Sidang dilakukan secara virtual dan Olivia Nathania membacakan nota pembelaannya dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan seperti Vicky, Eki, Ros, Rosita, Sidik dan itu kan ada keluarganya dan semua para pihak Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orang tuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," ujar pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, usai persidangan, Kamis (17/3).


"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," jelas Susanti Agustina.

Dalam pembelaannya itu, Olivia Nathania berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga berharap bisa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Olivia tidak lagi memberikan janji-janji kepada orang-orang untuk masuk CPNS, itu janji dia. Bahwa dia tidak lagi bilang 'saya bisa bantu' nggak mau lagi. Jadi itu intinya," jelas tim kuasa hukum Olivia Nathania yang lainnya, Andy Mulya Siregar. "Apalagi dia seorang ibu, anaknya butuh kasih sayang, perlu perhatian, pendidikan. Tapi ternyata hakim beda pendapat. Tapi intinya kita minta putusan bebas," lanjutnya.

Menurut Susanti Agustina, kesalahan yang dilakukan oleh kliennya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Olivia Nathania dianggap berhak mendapatkan putusan bebas. "Karena unsurnya tidak terpenuhi lagi," jelas Susanti Agustina.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait