Kakak Fairuz A. Rafiq Dilaporkan Atas Kasus Pengeroyokan, Begini Keterangan Diduga Korban
Instagram/ ranny.fahdarafiq
Selebriti

Fahd A. Rafiq, kakak laki-laki Fairuz dipolisikan diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan. Atas kasus ini, Fahd terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.

WowKeren - Kakak laki-laki Fairuz A. Rafiq diduga terlibat dalam tindak pengeroyokan. Sosok bernama Fahd A. Rafiq itu memang jarang tersorot oleh publik. Namun beberapa kali ia terlihat dalam unggahan Fairuz di Instagram.

Fahd A. Rafiq pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ahmad Fauzan selaku korban. Ahmad lantas menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya pada 20 Maret kemarin saat menghadiri Kongres Luar Biasa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ahmad Fauzan mengaku ia dijemput orang suruhan Fahd A. Rafiq.

"Jadi 15 menit setelah kami melaksanakan kongres, tiba-tiba datang rombongan orang yang bisa dipastikan itu orang-orangnya dia," kata Ahmad Fauzan saat ditemui di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Ahmad Fauzan bersama rekannya, Laode Umar Bonte dipaksa meninggalkan lokasi oleh rombongan yang diduga orang suruhan Fahd A. Rafiq. Fauzan juga mengaku dirinya sempat dipukul dua kali oleh orang-orang tersebut.

Kakak Fairuz A. Rafiq Dilaporkan Atas Kasus Pengeroyokan, Begini Keterangan Diduga Korban

Instagram


"Begitu sampai di tengah lobi, saya dipukul. Terus pas di teras, di depan pintu keluar lobi, saya dipukul lagi. Lalu saya dipaksa masuk mobil," sambungnya.

Fauzan mengaku tak ada pilihan lain selain mengikuti perintah orang-orang tak dikenalnya itu. Akibat pengeroyokan itu, Ahmad Fauzan merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

"Saya dipukul di bagian belakang, kepala saya juga. Mata saya jadi agak kabur, bibir bengkak sedikit, sama di pipi kanan agak seperti ada tempelan yang nggak nyaman gitu," bebernya. "Sama setelah pagi saya bangun tuh berasa pusing di kepala sebelah kiri."

Belum diketahui pasti motif penyerangan orang-orang yang diduga suruhan Fahd A. Rafiq. Namun, Ahmad Fauzan menduga hal itu berkaitan dengan penunjukkan kepengurusan KNPI yang baru. Diketahui, Laode Umar Bonte dan Ahmad Fauzan terpilih sebagai ketua dan sekretaris jenderal baru KNPI dalam Kongres Luar Biasa.

Atas kasus ini, ipar Sonny Septian itu dikenakan pasal dugaan merampas kemerdekaan seseorang, pengeroyokan dan perbuatan disertai ancaman kekerasan. Fahd A. Rafiq pun dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Fahd sendiri. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru