Singgung Kasus Ratna Sarumpaet, Nikita Mirzani Minta Juragan 99 Ditindak Tegas
Instagram/juragan_99
Selebriti

Nikita Mirzani kembali sentil Juragan 99 yang diduga melakukan pembohongan publik terkait kepemilikan jet pribadi hingga bandingkan dengan kasus Ratna Sarumpaet.

WowKeren - Nikita Mirzani tampaknya masih belum puas menyenggol sosok crazy rich yang diduga adalah Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Pasalnya baru-baru ini, ia diduga kembali menyentil Juragan 99.

Nikita rupanya menyentil Juragan 99 dengan menyinggung soal pasal pembohongan publik. Sebagaimana diketahui, Juragan 99 disebut membohongi publik usai sempat mengaku memiliki jet pribadi.

"Dalam UU No. 1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana pasal 14 menyatakan. 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun'," kutip Nikita.

Terkait hal itu, Nikita rupanya meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Ia pun membandingkan persoalan Juragan 99 ini dengan kasus Ratna Sarumpaet yang sempat membuat heboh.

"Kepada yang terhormat bapak2 aparatur negara republik Indonesia, saya mau bertanya. Kalau pembohongan publik sama seperti aktifis ratna sarumpaet bisa dilaporin, ini gimana sama juragan halu pak polisi," tulis Nikita.


"Tolong pencerahan nya. Seluruh rakyat Indonesia berhak lapor karena udah buat Onar melebihi kasus ibu ratna sarumpaet," sambung Nikita.

Postingan Nikita itu rupanya ditanggapi pro kontra oleh para netter. Pasalnya jika beberapa pihak setuju dan memberikan dukungannya, sebagian lagi justru sebaliknya. Rupanya ada pun netter yang tak setuju dan menyindir Nikita terlalu ikut campur.

"Nyai aku padamu," tulis akun @ad*****29. "Maju ka," seru netter akun @et*****82.

"Sibuk amat gak ada kerjaan laen," sedangkan tulis akun @ju******jm. "Perasaan rakyat pada biasa aja gak ada yg heboh malah keknya elu dah yg heboh sendiri," tulis akun @li****23.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru