Mahfud MD Nilai Rencana Pernikahan Ketua MK Dengan Adik Jokowi Bukan Konflik Kepentingan
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan MK menilai pernikahan tersebut akan menguji sikap kenegarawanan Anwar Usman. Objektivitas Ketua MK dinilai akan dipertanyakan saat ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden.

WowKeren - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, belakangan ramai disorot. Beberapa pihak menilai pernikahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kekinian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi rencana pernikahan Anwar dan Idayati. Menurut Mahfud, tidak ada konflik kepentingan di balik rencana pernikahan tersebut.

"Bukan konflik kepentingan. Orang menikah itu ndak ada konflik kepentingan dengan jabatan. Itu manusiawi," tutur Mahfud kepada awak media pada Sabtu (26/3).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa menikah adalah hak setiap manusia. Pernikahan juga dibenarkan oleh agama serta hukum.


"Dibenarkan oleh agama. Dibenarkan oleh hukum. Soal konflik kepentingan itu kadang kala orang tak menikah juga punya. Dipersoalkan enggak yang gitu-gitu?" jelas Mahfud.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan MK menilai pernikahan tersebut akan menguji sikap kenegarawanan Anwar. Objektivitas Ketua MK dinilai akan dipertanyakan saat ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden.

"Potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dengan Presiden," demikian pernyataan Koalisi Selamatkan MK. "Sederhananya publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden?"

Sementara itu, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII) menilai rencana pernikahan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim MK RI atau Sapta Karsa Hutama. Kepala PSH UII Anang Zubaidy memaparkan bahwa dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan prinsip kepantasan dan kesopanan, hakim konstitusi sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat.

"Prinsip inilah yang mendasari bahwa secara etik, Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi tindakan pribadinya tidak dapat dengan serta merta dipisahkan dengan jabatannya," papar Anang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru