Sekjen MUI Ungkap Pendeta Saifuddin Ternyata Residivis Kasus Penistaan Agama: Saya Heran, Tidak Jera
YouTube/Saifuddin Ibrahim
Nasional

Pendeta Saifuddin Ibrahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Sekjen MUI mengungkapkan hal tak terduga terkait dengan kasus serupa yang menjerat Saifuddin.

WowKeren - Nama Pendeta Saifuddin Ibrahim belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran dianggap telah melakukan penistaan agama. Hal ini berawal dari permintaannya kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

Atas permintaan dari Saifuddin itu, banyak masyarakat yang tidak terima, hingga akhirnya melaporkannya kepada polisi. Kini, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa Saifuddin merupakan residivis kasus penistaan agama. Ia menuturkan bahwa di tahun 2018 lalu, Saifuddin pernah dijerat sanksi hukuman pidana karena kasus tersebut.

"Beliau ini residivis, sudah pernah dipenjara, tetapi saya heran ya betul-betul mengecewakan sekali. Beliau ini, menurut saya (hukuman pidana) tidak menimbulkan efek jera," ungkap Amirsyah dalam keterangannya, Rabu (30/3).


Amirsyah lantas mempertanyakan apakah Saifuddin benar-benar memang tidak jera atau sensasional. Menurutnya, Saifuddin bisa dijerat dengan pasal berlapis akibat ulahnya yang dinilai dapat merusak kerukunan antarumat beragama.

Amirsyah pun mengatakan bahwa Saifuddin harus benar-benar diberi hukuman yang menimbulkan efek lebih jera, termasuk Undang-Undang ITE. "Saya kira ini kalau buat saya bisa pasal berlapis agar beliau ini betul-betul diberi dampak yang memberikan efek jera," lanjutnya.

Sebelumnya, penetapan sebagai tersangka terhadap Saifuddin dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Saifuddin Ibrahim merupakan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," tutur Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelum akhirnya menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, Dedi menuturkan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyatannya yang meminta Menag Yaqut untuk menghapus 300 ayat Al Quran pada 23 Maret lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait