Kemendagri Sebut Apdesi Kubu Pro Tak Berbadan Hukum, Jokowi Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode
BPMI Setpres/Rusman
Nasional

Hingga saat ini sejumlah pihak masih ramai menggaungkan wacana presiden tiga periode. Presiden Jokowi pun mengaku sudah kerap mendengar isu tersebut yang ramai digaungkan.

WowKeren - Belakangan ramai terdengar isu wacana presiden tiga periode. Bahkan sejumlah dukungan atas Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode pun berdatangan dari sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya.

Namun, hal tersebut malah membuat Apdesi terbelah menjadi dua kubu yakni kubu Surtawijaya dan kubu Arifin Abdul Majid. Kubu Surtawijaya merupakan kelompok pro presiden tiga periode, kubu Abdul Majid sebaliknya.

Terkait dengan Apdesi kubu pendukung wacana presiden tiga periode itu disebut tidak berbadan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Bahtiar menerangkan bahwa ada dua organisasi kepala desa yang sama-sama bernama Apdesi. Pertama, Dewan Pimpinan Pusat Apdesi dipimpin Surtawijaya, sedangkan untuk Perkumpulan Apdesi dipimpin oleh Arifin Abdul Majid.

"Ya, satu badan hukum perkumpulan dan satu ormas tidak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri sesuai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013," ujar Bahtiar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).


Sebagai informasi, Kemendagri bertugas mendata ormas yang tidak memiliki badan hukum. Sedangkan untuk ormas yang berbadan hukum, didata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bahtiar lantas mengungkapkan bahwa Apdesi yang dipimpin oleh Surtawijaya itu telah terdaftar di Kemendagri, bahkan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ia pun menerangkan bahwa Kemendagri melayani setiap warga negara yang hendak mendaftarkan ormas.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan dari pengurus bahwa tidak ada konflik kepengurusan. Surtawijaya pun diketahui juga telah membenarkan bahwa keabsahan ormasnya itu hanya tercatat di Kemendagri.

Surtawijaya mengatakan bahwa ormasnya telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. "Saya jalurnya Kesbangpol, tidak bisa ngambil Kemenkumham," terang Surtawijaya dalam wawancara bersama CNN Indonesia TV, Rabu (30/3).

Sementara itu, Jokowi angkat bicara soal isu masa jabatan Presiden tiga periode. Jokowi mengaku sudah kerap mendengar terkait adanya isu tersebut. Namun ia kembali menegaskan bahwa di dalam konstitusi sudah jelas diatur mengenai masa jabatan presiden yakni hanya diperbolehkan dua periode saja.

Maka dari itu, Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus bisa taat dan patuh terhadap konstitusi. "Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar, tapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas," tegas Jokowi dalam tayangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/3).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait