2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Guru Trading Indra Kenz Dijemput Paksa Polisi
Instagram/indrakenz
Nasional

Sebelumnya, Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti dengan bantuan gurunya yang dikenal sebagai Fakarich. Atas hal ini, polisi lantas memanggil Fakarich untuk dimintai keterangan, namun mangkir.

WowKeren - Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo yang menyeret nama influencer Indra Kenz hingga saat ini masih terus bergulir. Sebelumnya, Indra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim Polri diketahui akan menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Jumat (1/4) hari ini. Fakarich sendiri diketahui merupakan orang yang merekrut dan mengajari Indra Kenz di dunia binary option.

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).

Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan oleh Bareskrim Polri lantaran Fakarich tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik pada Kamis (31/3) kemarin. Bahkan Fakarich disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kata Gatot, polisi dapat menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pihak penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan polisi.


Sebelumnya, polisi menduga bahwa Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan cara yang diajarkan oleh gurunya yakni Fakarich. Maka dari itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak penyidik perlu menggali keterangan lebih lanjut dari Fakarich terkait hal tersebut.

Whisnu mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencari kebenarannya, apakah memang benar Indra Kenz dibantu oleh Fakarich dalam hal menghilangkan barang bukti atau tidak. "Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu dalam keterangannya, dilihat Jumat (1/4).

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Februari 2022. Bareskrim Polri menjerat Indra dengan pasal berlapis yakni tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, serta pencucian uang.

Indra lantas diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait