Belakangan ini Chandrika Chika ramai jadi perbincangan karena terseret dalam kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan Putra Siregar. Lantas kini terungkap bahwa Fero Walandouw juga terseret dalam kasus tersebut
- Lailatul Maghfiroh
- Kamis, 21 April 2022 - 12:10 WIB
WowKeren - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kabar Putra Siregar menjadi tersangka bersama dengan Rico Valentino karena kasus pengeroyokan terhadap korban, Nur Alamsyah. Lantas belum lama ini terungkap bahwa Fero Walandouw juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, Fero pun telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Ngurusin kasusnya bang Putra Siregar, jadi saksi," kata Fero Walandouw saat akan pergi meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4).
Sayangnya Fero menolak untuk menjelaskan keterangan apa saja yang ia berikan kepada pihak kepolisian. Fero hanya menyebut bahwa penyidik memberikan banyak pertanyaan padanya.
"Panjang pertanyaannya. Nanti saja cari waktu (menjelaskannya)," katanya. Mantan kekasih Susan Sameh ini lantas meminta publik bersabar menunggu hasilnya. Pasalnya ia menyebut bahwa hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Hasilnya tunggu polisi saja," imbuhnya. Aktor berusia 32 tahun ini juga tak menjelaskan sejauh apa keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Sementara itu, diketahui bahwa nama Chandrika Chika lebih dulu terseret dalam kasus pengeroyokan ini. Bahkan Chika disebut-sebut sebagai dalang terjadinya pengeroyokan tersebut.
Artis asuhan Rans Entertainment itu sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (21/4). "Kamis ini kami periksa lebih lanjut, terperinci. Akan disampaikan lagi perkembangannya," kata AKBP Ridwan Soplanit di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4).
Gara-gara kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sementara harus mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(wk/lail)