Kepala Staf-Direktur Ekspor Kemendag Ikut Terseret Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa Sebagai Saksi
Nasional

Kejagung tampaknya tak main-main dengan janjinya untuk mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Kali ini, Kejagung juga turut memeriksa Direktur Ekspor Kemendag.

WowKeren - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng. Kali ini, Kejagung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4).

Ada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka IWW, MPT, SM, dan PTS. Mereka adalah Jeffry Riadi selaku Direktur PT Bina Karya Prima, Billy Anugrah selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan, dan Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Seluruhnya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkapnya.

Kejagung terus mengusut kasus mafia minyak goreng. Dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya lewat analisis dan pencarian berbagai barang bukti (barbuk).


Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini sudah ada 34 saksi dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng. Kejagung juga telah menyita 650 dokumen.

"Penyidik sedang konsentrasi di barbuk elektronik. Barbuk ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka," tutur Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Febrie belum dapat membeberkan isi materi penyidikan dalam kasus tersebut. Namun, penyidik mendeteksi adanya kerja sama antara pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perusahaan pemohon izin ekspor CPO.

"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya," ujar Febrie.

Febrie juga mengungkap kemajuan lain dalam penanganan kasus mafia minyak goreng. Hal itu terkait sudah dilakukannya diskusi terkait kerugian perekonomian negara antara penyidik Kejagung dengan para ahli, auditor, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait