Ridho Rhoma Bebas di Hari Lebaran, Ini Rencananya Usai 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Telah dua kali ditangkap atas kasus narkoba dan menerima konsekuensinya, Ridho Rhoma akhirnya bebas. Selepas dari penjara, begini rencana putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.

WowKeren - Ridho Rhoma telah dinyatakan bebas bersyarat per Senin (2/5). Putra Rhoma Irama tersebut kembali menghirup udara bebas usai mendapat remisi lebaran.

Dua kali terjerat kasus narkoba, Ridho Rhoma mengaku telah belajar banyak sejak mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagai pengingat, Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan dan bersama dengannya ditemukan 3 butir pil ekstasi. Kini Ridho telah siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru.

"Saya bilang di sini stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. Saya di sini dapat banyak pembinaan," ungkap Ridho Rhoma melansir dari Detikcom saat ditemui di LP Cipinang, pada Senin (2/5). "Di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik."

Selama berada di Lapas, Ridho Rhoma ternyata tidak berhenti berkarya. Benarkah pedangdut itu berencana akan segera kembali ke dunia hiburan setelah bebas dari penjara?

"InsyaAllah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini. InsyaAllah, lancar," papar Ridho.


Namun sebelum benar-benar kembali berkarya, Ridho Rhoma bermaksud menghabiskan waktu bersama keluarga terlebih dulu. Pasalnya sudah berbulan-bulan Ridho tinggal terpisah dari orang-orang tersayangnya.

"InsyaAllah, kalau rilis, ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu," bebernya.

Selain itu, Ridho juga masih punya urusan lain dengan beberapa pihak. Sehingga ia meminta doa agar segalanya diberi kemudahan dan kelancaran.

"Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak. Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi," tutup Ridho Rhoma.

Sementara itu, dengan status bebas bersyarat maka Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib lapor sampai batas waktu yang ditentukan. Tertangkap pada Februari 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba, seharusnya Ridho berada di penjara sampai Desember 2022. Namun karena ada remisi, pria berusia 33 tahun itu bisa bebas lebih cepat.

Seperti diketahui, sebelum kembali ditangkap Ridho sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 lalu. Setelah diamankan dengan barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisap, Ridho dijatuhi 10 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru