Lama Ditunggu, Nirina Zubir Kabarkan Akhirnya Kasus Mafia Tanah Bakal Segera Lanjut Persidangan
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Nirina Zubir akhirnya memberikan update soal kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga mencapai Rp 17 miliar. Kasus dugaan penggelapan aset ini bakal segera lanjut ke persidangan.

WowKeren - Nirina Zubir akhirnya menemukan secercah titik terang dalam kasus mafia tanah yang sudah bergulir cukup lama. Akhirnya kasus dugaan penggelapan surat-surat tanah mendiang ibunda Nirina itu akan segera masuk ke proses selanjutnya.

Lewat akun Instagram pribadinya, Nirina mengunggah surat panggilan sidang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menandakan bahwa kasus ini sudah menemui babak barunya.

Dalam surat panggilan tersebut, tersemat nama Nirina sebagai saksi perkara pemalsuan akta tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART). Selain itu tanggal serta jam sidang juga dicantumkan di sana.

"Semalam… tanggal 13.05.22 jam 20an. Akhirnya yg ditunggu2 datang juga… Untuk pertama kalinya, Na terima foto dari wa; Surat panggilan sidang di #pengadilannegeri #jakartabarat," tulis Nirina Zubir pada postingan Sabtu (14/5).


Sidang kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina itu rencananya bakal digelar pada Selasa 17 Mei 2022 mendatang. Untuk itu, Nirina meminta siapapun untuk mengawal kasus ini dan meminta doa agar proses hukum berjalan lancar agar keluarganya mendapatkan keadilan.

"BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM!! SIDANG DIMULAI TEMAN2!! SELASA INI… tanggal 17 mei 2022 Let’s!! #kawalterus #kasusmafiatanah MOHON DOA DAN SUPPORTNYA🙏," ujar Nirina. "Semoga buya mama tenang di alam sana…kami anak2 akan bergandeng tangan menghadapi inj bersama2. KUAT! KUAT!! KUAT!! BUSA!! BISA!! BISA!!"

Postingan Nirina lantas ramai ucapan agar bintang "Get Married" itu tetap semangat menghadapi kasusnya yang akan segera disidangkan. Orang-orang terdekat juga followers Nirina mendoakan agar semua upaya mendapatkan keadilan lancar.

Sementara itu, Nirina Zubir telah melaporkan mantan ART Riri Khasmita sejak November 2021 silam. Berdasarkan keterangan pihak Nirina, setidaknya ada enam surat tanah yang diduga telah digelapkan oleh pelaku bersama komplotannya. Adapun jumlah kerugian yang diderita Nirina mencapai Rp 17 miliar.

Saat ini, Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sendirian, Riri Khasmita, suami, dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait