Penggunaan Pelat Putih Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil
Nasional

Perubahan pelat kendaraan pribadi dari dasar hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam itu akan mulai diterapkan pada bulan Juni 2022 nanti. Lantas bagaimana nasib pemilik kendaraan berpelat hitam?

WowKeren - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa pelat kendaraan pribadi di Indonesia akan berganti warna. Pihaknya lantas mengingatkan kepada masyarakat perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, segera diterapkan dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Adaput pelat putih itu diketahui akan berlaku pada Juni 2022 mendatang. Penggunaan pelat putih ini sendiri bertujuan agar mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Pihak kepolisian menilai bahwa kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam. Maka dari itu, dasar pelat diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Kendati demikian, bagi para pemilik kendaraan lama, tidak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih, pasalnya pihak kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.


"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Selasa (17/5).

"Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan, pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," lanjut Yunus. Yunus mengatakan saat ini para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan pelat putih, mereka yang lebih dulu memakainya akan mendapat sanksi tilang polisi.

Sementara itu, diketahui bahwa sanksi tilang itu telah dilakukan antara lain di Jambi pada akhir pekan lalu. Hal ini lantaran di daerah tersebut sudah menggunakan pelat putih, meski belum waktunya.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, di mana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi, namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," beber Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, dilihat Kamis (19/5).

Pihak kepolisian pun meminta kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi untuk tidak gegabah dalam membuat pelat nomor putih tidak resmi seperti mengganti pelat nomor hitam dengan putih di pinggir jalan. Di samping itu, polisi menekankan tarif pembuatan pelat nomor kendaraan sipil dengan dasar putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan, masih menggunakan acuan lama.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait