Bendera LGBT yang Dikibarkan di Kedubes Inggris Sudah Tak Tampak, Miliki Kekebalan Diplomatik
Instagram/ukinindonesia
Nasional

Adapun bendera pelangi LBGT itu tampak terpasang di Kedubes Inggris di Jakarta pada 17 Mei lalu. Hal ini dilakukan sebagai memperingati Hari Internasional Anti Homofobia.

WowKeren - Pada 17 Mei 2022 lalu, diperingati sebagai Hari Internasional anti homofobia. Hal ini tampaknya juga dirayakan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta, yang mana memasang bendera pelangi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Bendera pelangi LGBT yang dipasang oleh Kedubes Inggris di Jakarta itu lantas memicu protes dari dari sejumlah pihak. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang didapat dari detikcom, pada Sabtu (21/5) siang tadi, bendera tersebut sudah tidak ada lagi.

Bendera pelangi LGBT yang sebelumnya sempat berkibar di sebelah bendera Inggris Union Jack, kini diketahui telah berganti dengan bendera Ukraina berwarna Biru Kuning. Sementara untuk bendera negara Inggris sendiri masih tetap berkibar.

Sebelumnya, melalui akun Instagram Kedubes Inggris, @ukinindonesia, pihaknya menyampaikan alasan pemasangan bendera LBGT tersebut. "Kemarin, pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT), kami mengibarkan bendera LBGT+," tulis Kedubes Inggris di Jakarta.


"Dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia," lanjut Kedubes Inggris untuk Indonesia. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Inggris mendukung LGBT.

Meski aksi Kedubes Inggris di Jakarta yang memasang bendera pelangi LGBT itu memicu protes, namun sebagaimana kantor Kedubes negara lainnya, kantor Kedubes Inggris di Indonesia juga dilindungi kekebalan diplomatik. Artinya adalah wilayah Kedubes Inggris memiliki kekebalan diplomatik, yakni pembebasan terhadap tuntutan hukum atau kewajiban tertentu dari negara penerima.

Kekebalan diplomatik di wilayah Kedubes Inggris di Jakarta itu juga dijamin oleh Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya di tahun 1961 silam.

Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi Konvensi Wina 1961 itu dan menjadikannya sebagai Undang-Undang pada 25 April 1982, dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, kemudian disahkan pada 25 Januari 1982 dan ditandatanganu Presiden Soeharto pada saat itu.

Adapun dalam Konvensi Wina, April 1961 itu, dijelaskan bahwa gedung kekuatan disebut sebagai "tempat misi", meliputi pula lahan di sekitar lokasi, serta tempat tinggal kepala misi diplomatik, terlepas dari siapapun pemiliknya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait