Pengacara Teddy Pardiyana mengatakan bahwa aset kos-kosan warisan mendiang Lina Jubaedah mencapai Rp miliar. Kendati begitu, Teddy disebut hanya ingin mendapatkan haknya sebanyak Rp 500 juta.
- Lailatul Maghfiroh
- Jumat, 27 Mei 2022 - 17:00 WIB
WowKeren - Teddy Paradiyana lewat kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy resmi mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (27/5). Aduan itu dilayangkan karena Teddy menduga aset berupa kos-kosan warisan Lina Jubaedah dikuasai oleh putra Sule tersebut.
Dikatakan bahwa kos-kosan yang terletak terletak di kawasan Bandung, Jawa Barat tersebut berjumlah 32 pintu. Kuasa hukum Teddy pun menyebut bahwa aset peninggalan Lina itu mencapai Rp 2 miliar.
"Kurang lebih Rp2 miliar," ungkap Wati Trisnawati saat ditemui di Bareskrim Polri pada Jumat (27/5). Wati Trisnawati menjelaskan bahwa kos-kosan itu dibeli atas uang Teddy dan Lina.
"Kalo beli itu kan ya sebelum menikah ya. Jadi beli. Tapi kata Pak Teddy bahwa itu ada uang dari bunda. Bilangnya sih fifty fifty," kata Wati Trisnawati. Wati Trisnawati mengatakan bahwa Teddy Pardiyana sudah ingin mengikhlaskan aset kos-kosan yang tengah diperselisihkan tersebut.
Kendati begitu, Wati Trisnawati menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin meminta haknya saja. Dari Rp 1 miliar yang telah dikeluarkan, Teddy dikatakan hanya meminta Rp 500 juta.
"Jadi intinya pak teddy di sini kalau emang dari pihak mereka mau ambil aset kos-kosan silahkan tapi tolong kembalikan haknya lah," ujar Wati Trisnawati. "Misalkan kemarin kan kita udah bicara enggak muluk-muluk ya. Pak Teddy cuma minta di angka 500 padahal yang dikeluarkan beliau kan Rp1 miliar."
Diterangkan bahwa nantinya uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan Bintang yaitu anak Lina dari pernikahannya dnegan Teddy. "Beliau cuma minta Rp500 juta itu pun buat kepentingan anaknya kan sampe besar kalo pun nanti, kita kan enggak tahu umur, meninggal akan diserahkan kepada anak-anaknya," pungkas Wati Trisnawati.
(wk/lail)