2 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Jateng-DIY Batal Berangkat, Kok Bisa?
AP Photo/Amr Nabil
Nasional

2 ribu calon jemaah haji yang berasal dari Jawa Tengah dan DIY batal berangkat ke Tanah Suci. Ada yang memang karena tak memenuhi syarat pembatasan hingga pilih mundur.

WowKeren - Sebanyak 2 ribu calon jemaah haji asal Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal menunaikan ibadah haji tahun ini. Mereka memilih mengurungkan keberangkatan ke Tanah Suci akibat pembatasan kuota dan usia (di bawah 65 tahun) yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Padahal mereka telah menunggu selama 2 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Pasalnya, mereka harusnya berangkat pada tahun 2020 tapi terkendala pandemi COVID-19.

Koordinator Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Sarip Sahrul Samsudin membenarkan bahwa jemaah calon haji tahun ini adalah mereka yang seharusnya berangkat 2020 lalu. Total ada 15.503 calon jemaah haji yang dijadwalkan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Sedangkan yang telah melunasi pembayaran sekitar 17 ribu orang.

Menurut Sarip, kouta pada tahun 2022 tadinya sekitar 27 ribu. Namun, karena alasan usia dan beberapa pertimbangan lainnya, Pemerintah Arab Saudi akhirnya memangkas kouta haji tahun ini. Rupanya, beberapa calon jemaah haji yang memenuhi kualifikasi untuk berangkat memutuskan untuk mundur demi bisa melaksanakan ibadah bersama keluarga.


"Sebenarnya ada beberapa yang bisa berangkat. Tetapi karena suami atau keluarganya ada yang usianya di atas 65 jadi ikut mundur juga," ungkap Sarip, Jumat (3/6).

Menurut Sarip, hingga saat ini belum ada kepastian kapan para calon jemaah haji yang tertunda tersebut diberangkatkan. Namun Sarip berharap mereka bisa berangkat tahun berikutnya.

"InsyaAllah tahun berikutnya, sambil menunggu regulasi dari Pemerintah Arab Saudi seperti apa," pungkas Sarip berharap.

Sementara itu, diketahui bahwa tahun ini Indonesia mendapat jatah kuota haji mencapai 100.051 orang jemaah. Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan batasan usia maksimal 65 tahun untuk jemaah haji tahun ini.

Jemaah haji yang berasal dari luar Saudi juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. aturan itu harus diikuti oleh seluruh jemaah haji

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait