Mahfud MD Bakal Dalami Alasan Polisi Eks Napi Korupsi Tapi Tak Dipecat Raden Brotoseno
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Polisi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tapi belum juga dipecat hingga saat ini AKBP Raden Brotoseno menuai polemik. Menko Polhukam Mahfud MD pun turut menanggapinya.

WowKeren - Nama AKBP Raden Brotoseno, belakangan ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Brotoseno diketahui merupakan [mantan narapidana korupsi itu hingga saat ini diduga masih aktif bertugas sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mendalami alasan Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski pernah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Hal ini disampaikan oleh Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, merespons pertanyaan dari mantan penasehat Wakil Presiden RI 2009-2014, Abdillah Thoha.

Photo-INFO

Twitter-@mohmahfudmd

Mahfud pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak terkait polemik tersebut, sebab ia belum mengetahui fakta di balik peristiwa itu. "Kita kan belum tahu detail latar belakang dan faktanya, kita akan dalami dulu ya," ujar Mahfud dilihat pada Jumat (3/6).


Sebagaimana diketahui, Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Saat itu, Brotoseno diketahui berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Pada saat itu, Brotoseno ditangkap penyidik Bareskrim pada tahun 2016 lalu dan divonis bersalah pada tahun 2017. Kemudian, hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno selama 5 tahun penjara.

Namun belum genap menjalani hukuman 5 tahun penjara, Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 lalu. Adapun polemik itu muncul lantaran Brotoseno ternyata tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat menjadi terpidana kasus korupsi.

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Oktober tahun 2020 lalu, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru