Isa Zega Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis Terkait Laporan Nikita Mirzani, Curigai Hal Ini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Isa Zega didakwa pasal berlapis usai diduga melakukan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu pada Nikita Mirzani. Pengacara Isa Zega pun mendapati hal janggal dan mengajukan eksepsi.

WowKeren - Pengadilan baru saja menggelar sidang perdana kasus hukum mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega dengan Nikita Mirzani. Dalam sidang tersebut, Isa didakwa pasal berlapis tentang pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Pasal yang digugatkan membuat Isa Zega terancam masa kurungan penjara tujuh tahun. Diketahui, Isa Zega didakwa pasal 242 KUHP dan 310 ayat 1 KUHP seperti yang sudah disampaikan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

"Ada dua dakwaan. Yang pertama itu JPU menuntut Adrena Isa Zega dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau keterangan palsu di bawah sumpah. Yang kedua itu pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik," kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega saat ditemui WowKeren di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/6). "Di dalam pasal tersebut memang itu pasal yang sangat keruh sekali. Apalagi di dalam pasal 242 KUHP ancaman pidananya 7 tahun penjara dan 310 itu ancamannya 9 bulan kurang lebih."


Terkait dakwaan tersebut, pihak Isa Zega akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Pengacara Isa Zega membantah semua dalil yang disampaikan jaksa. Pitra menilai jaksa menuntut pihak yang salah.

"Mengenai dakwaan dari jaksa, secara tegas mengajukan eksepsi dan kami menolak seluruh dalil dari jaksa," tegas Pitra. "Karena di dalam dakwaan tersebut kami menilai saudara jaksa salah subjek."

Menurut Pitra, bukan Isa Zega yang seharusnya menerima hukuman pidana. Ia mempertanyakan nasib pelaku pemukulan Isa Zega yang malah dibebaskan begitu saja. Karena itu, Pitra selaku pengacara merasa ada yang janggal dengan kasus tersebut.

"Salah subjek itu semestinya bukan saudari Andrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasanya dia adalah orang suruhan yang memukuli Andrena Isa Zega," papar Pitra. "Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait