DJ Inisial J Yang Tertangkap Kasus Narkoba Adalah Joice Callista
Instagram/about.joice
Selebriti

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap inisial DJ J yang ditangkap terkait kasus narkoba adalah Joice Callista. DJ Joice ditangkap bersama ketiga temannya di kamar kos.

WowKeren - Belum lama ini pihak kepolisian mengamankan DJ inisial J terkait kasus narkoba. Publik pun sempat bertanya-tanya siapakah sosok DJ J yang kabarnya adalah mantan model.

Kini, terungkap inisial J yang sempat dirahasiakan itu adalah DJ Joice Callista. Penangkapan Joice dibenarkan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman.

Polisi menangkap Joice dengan barang bukti berupa sabu. AKP Billy mengungkap penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," kata AKP Billy kepada awak media, Selasa (28/6).


Usai dilakukan pendalaman, Joice berhasil diamankan pada 27 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Joice ditangkap bersama ketiga temannya di kos-kosan yang terletak di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," papar AKP Billy. "Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel."

Kepolisian langsung menetapkan keempatnya termasuk DJ Joice sebagai tersangka. Tak cuman sabu, polisi juga menemukan barang bukti sejenis psikotropika.

"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika," jelas AKP Billy. "Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika."

Joice dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen melalui BNN atau BNNK.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel