Twitter Tuntut Pemerintah India Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Usai Diminta Hapus Konten
Unsplash/freestocks
Dunia

Kebebasan berekspresi melalui medsos seperti Twitter, memang kerap mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang terjadi di India. Atas hal ini, Twitter pun mengajukan gugatan.

WowKeren - Di era globalisasi seperti sekarang ini, tak heran bila masyarakat menggandrungi media sosial (medsos). Pasalnya, dengan melalui medsos, masyarakat bisa bebas mengekspresikan dirinya. Salah satu medsos yang digemari adalah Twitter.

Akan tetapi, pada Selasa (5/7), Twitter diketahui menggugat pemerintah India atas perintah untuk menghapus tweet dari platform berdasarkan undang-undang yang disahkan tahun lalu. Adapun gugatan ini diajukan di Pengadilan Tinggi Karnataka di Bangalore, menentang perintah dari pemerintah India untuk menghapus konten dan memblokir puluhan akun dari perusahaan media sosial tersebut.

Twitter mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi perintah tersebut, namun kemudian mencari bantuan hukum melalui gugatan yang dilayangkan pada Selasa (5/7) itu.

Dalam gugatan tersebut, Twitter berargumen bahwa pemerintah India menyalahgunakan kekuasaannya di bawah serangkaian undang-undang yang memberikan pengawasan pemerintah India atas Twitter dan perusahaan media sosial lainnya, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menuntut agar pos atau akun yang kritis disembunyikan dari pengguna India.

Selain itu, Twitter menuding bahwa pemerintah India juga berusaha untuk secara sewenang-wenang dan tidak proporsional menghapus tweet dari platform dan bahwa beberapa perintah blokir "berkaitan dengan konten politik yang diposting oleh pegangan resmi partai politik."


"Pemblokiran informasi semacam itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berbicara yang dijamin oleh warga negara-pengguna platform," bunyi gugatan Twitter, dilansir melalui UPI, Rabu (6/7).

Sementara itu, Menteri Elektronik dan Teknologi Informasi India, Ashwini Vaishnaw, di hari yang sama gugatan dilayangkan, meminta agar Twitter mengikuti aturan dalam konferensi pers. "Adalah tanggung jawab setiap orang untuk mematuhi undang-undang yang disahkan oleh Parlemen negara itu," ujar Vaishnaw.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang pemerintah India, perusahaan diharuskan mempekerjakan eksekutif yang berbasis di India untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi permintaan untuk menghapus konten.

Selanjutnya, para eksekutif ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara karena gagal melakukan tindakan tersebut.

Sebelumnya, Twitter memang setuju untuk mematuhi peraturan setelah Pengadilan Tinggi Delhi mengarahkan Twitter untuk memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa mereka akan mengikuti hukum.

Kemudian, perusahaan juga setuju untuk menunjuk seorang kepala kepatuhan sementara, menunjuk seorang petugas pengaduan dan mendirikan kantor di India untuk mematuhi aturan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait