Di Jepang, Pelaku Cyberbullying Bisa Dijebloskan ke Penjara Hingga Satu Tahun
pixabay.com/Ilustrasi
Dunia

Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa mengatakan pada konferensi pers bahwa menerapkan hukuman yang lebih keras adalah langkah yang penting untuk menekan cyberbullying.

WowKeren - Jepang telah mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku perundungan online. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi cyberbullying, pemerintah memperkenalkan hukuman penjara hingga satu tahun dan hukuman lebih berat lainnya untuk penghinaan online.

Adapun aturan ini akan berlaku secara efektif mulai Kamis (7/7). KUHP yang direvisi juga menaikkan denda untuk penghinaan hingga 300.000 yen (Rp33 juta), menaikkan bobot dari hukuman penahanan saat ini selama kurang dari 30 hari atau denda kurang dari 10.000 yen. Undang-undang pembatasan penghinaan juga telah diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun.

Adapun langkah untuk mengamandemen undang-undang tersebut ramai menjadi pembahasan setelah Hana Kimura, pegulat profesional berusia 22 tahun dan anggota pemeran di reality show Netflix populer "Terrace House," diyakini telah bunuh diri pada Mei 2020 setelah menerima rentetan pesan kebencian di media sosial.

Dua pria di prefektur Osaka dan Fukui masing-masing didenda 9.000 yen untuk penghinaan yang mereka posting tentang Kimura sebelum kematiannya. Namun, beberapa pihak menyatakan keprihatinan mereka bahwa hukuman itu terlalu ringan, sehingga mendorong adanya perubahan hukum yang lebih ketat untuk pelaku.


Pada Oktober lalu, Dewan Legislatif Kementerian Kehakiman telah merekomendasikan kepada Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa bahwa hukumannya harus dibuat lebih berat. Amandemen yang diusulkan diajukan pada sesi Diet biasa tahun ini.

Namun, oposisi utama Partai Demokrat Konstitusional Jepang dan lainnya menentang revisi tersebut. Mereka beralasan bahwa itu dapat meredam kritik yang sah terhadap politisi dan pejabat publik.

Hingga pada 13 Juni, RUU itu disahkan pada sesi pleno majelis tinggi setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa mencapai kesepakatan dengan CDPJ dan lainnya. Furukawa mengatakan pada konferensi pers bahwa menerapkan hukuman yang lebih keras adalah langkah yang penting.

"Itu menunjukkan penilaian hukum bahwa (perundungan siber) adalah kejahatan yang harus ditangani dengan serius, dan bertindak sebagai pencegah," katanya pada Selasa (5/7). Dia juga menekankan bahwa langkah itu tidak akan bertindak sebagai pembatasan yang tidak dapat dibenarkan atas kebebasan berekspresi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait