Mas Bechi Pelaku Pencabulan Diduga Ajak Damai Korban, Melanie Subono Sindir Pedas Pemerintah
Instagram/melaniesubono
Selebriti

Melanie Subono geram mendengar kabar jika anak kiai Jombang tersangka kasus pelecehan mengajak damai keluarga korban. Begini keterangan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo.

WowKeren - Hati Melanie Subono terusik saat mengetahui kabar jika anak kiai besar Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, yang merupakan tersangka kasus pencabulan mencoba mengajak damai keluarga korban. Melanie mengutarakan pendapatnya melalui laman Instagram pribadi.

Melanie memberikan sindiran pedas kepada pihak-pihak terkait yang tak memberikan keadilan untuk para korban. Terutama bagi pelaku yang seolah sudah mati hati dan pikirannya.

"Contoh yang baik sekali ya ini manteman. Mmmm petugas berseragam pengayom itu MANGGUK2 dinasihati, berhasil Masuknya pun karna dia MENYERAHkan diri," tulis Melanie Subono dalam unggahan terbarunya di Instagram, Senin (11/7). "Sekarang mau damai dengan korban."

Melanie Subono tak habis pikir dengan jalan pikiran pelaku. Perempuan 45 tahun ini mengecam keras aksi pencabulan oleh siapa pun dan dimana pun. Lebih lanjut ia juga menyentil pemerintah yang sempat mencanangkan UU Hina Pemerintah, dan pelakunya akan dihukum 3 tahun penjara.

Dengan adanya randangan UU ini, Melanie jelas merasa dibatasi dalam berpendapat. Seolah suara rakyat tidak lagi penting untuk kemajuan bangsa Indonesia ini.

Mas Bechi Pelaku Pencabulan Diduga Ajak Damai Korban, Melanie Subono Sindir Pedas Pemerintah

Instagram


"(UU membuat kita rakyat tiri ini hanya boleh bicara kata kata yang baik di medsos mulai sekarang). Lalu besok kita harus percaya pada apa yang di ..... ah sudahlah," tuturnya lagi. "Apalah gw ini hanya mahluk bodoh dan kotor kan ya."

Sontak unggahan Melanie Subono ini turut memancing amarah para warganet. Mereka berharap tidak ada kata dami atas apa yang telah diperbuat oleh pelaku. Setelah menorehkan luka dan trauma mendalam bagi para korban pelecehan.

Sementara itu, kabar Mas Bechi meminta damai kepada keluarga korban ini diklarifikasi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo. Dalam sebuah kesempatan Antonius mengatakan jika ajakan damai ini datang dari partisipan tersangka yang dengan seenaknya datang ke rumah keluarga korban.

"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ujar Antonius kepada awak media belum lama ini.

Oleh karena itu, Antonius mengatakan aparat kepolisian bisa langsung menerapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Karena secara tidak langsung, proses penyidikan terhadap tersangka Bechi serasa dihalangi.

"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Mereka yang membela atau melindungi tersangka dengan cara menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan terhadap tersangka," tuturnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru