Kuasa Hukum Bantah Tegas MS Glow Dilarang Beredar, Begini Perkembangan Sesungguhnya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Meluruskan kabar simpang siur di luar, kuasa hukum membantah bahwa MS Glow sudah harus berhenti diedarkan. Kuasa hukum tersebut membeberkan perkembangan sesungguhnya.

WowKeren - Kasus antara Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 memperjuangkan merek dagangnya melawan masih belum tuntas. Dalam hal ini, Putra Siregar dituding telah meniru merek dagang MS Glow menjadi PS Glow.

Sementara MS Glow digugat balik PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, muncul kabar simpang siur yang harus diluruskan kuasa hukum Armand Hanish. Untuk itu, pengacara itu bermaksud untuk meluruskan spekulasi yang terus beredar.

"Agar tidak menimbulkan spekulasi ada beberapa hal yang ditegaskan, kita ceritakan kronologi bahwa Ms Glow merk dagang yang dimiliki dan didaftarkan Shandy purnamasari dan terdaftar Dirjen HAKI 2016 untuk kelas barang atau jasa nomor 3 dan mendaftarkan kelas 32 untuk serbuki minuman, ada kelas 4 untuk beauty dan klinik," kata Armand Hanish saat dijumpai WowKeren di kantor J99 Corp, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7).

Armand Hanish lantas menceritakan bagaimana Shandy Purnamasari mengajukan ke pengadilan niaga terhadap kasus ini hingga terus berkembang di pengadilan. Gugatan yang dilayangkan MS Glow Febrauri lalu dikabulkan 14 Juni 2022. Kuasa hukum menyenbutkan Dirjen HAKI sudah mencoret PS Store Glow karena ditemukan unsur plagiat atau menjiplak merek terdahulu.

Setelah pengadilan mengabulkan gugatan, PS Glow mengupayakan kasasi sesuai dengan peraturan apabila tidak puas dengan putusan majelis hakim. Hal itu sah-sah saja lantaran Pengadilan Niaga Medan belum mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.

Saat proses sedang berjalan di Medan, PS Glow tiba-tiba melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya. Setelah gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022, pihak MS Glow gantian melakukan kasasi karena proses di Surabaya juga masih belum mengeluarkan ketetapan final.


"Di amar putusan MS Glow dari bayar tapi para pihak melakukan upaya hukum tetap, sehingga kami kuasa hukum MS Glow melakukan upaya hukum kasasi, kenapa? Karena merek ini hak kekayaan intelektual yang perlu dihargai," beber Armand Hanish.

"Kenapa? yang duluan dan mengeluarkan merk MS Glow kita ga usah ada perdebatan, makanya hak intelektual perlu dihargai dan dilindungi," lanjutnya.

Kemudian Armand membantah apabila MS Glow dilarang beredar. Pengacara itu menegaskan bahwa tidak ada amar putusan yang menyebutkan MS Glow harus berhenti diedarkan.

"Isu diluaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu tidak benar. Dalam putusan tidak ada. Ammar putusan yang melarang itu tidak ada, silakan dilihat di web. Hanya 2 poin dikabulkan," terang Armand.

Selain itu, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 masih menjalankan bisnis seperti biasanya. Kuasa hukum berharap agar kliennya bisa mendapatkan hasil yang adil seadil-adilnya.

"MS Glow menjalankan bisnisnya seperti biasa tidak ada yang berubah karena putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apa yang disampaikan dann diputuskan belum final sehingga MS Glow bisa jualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi itu, kami harap keadilan ditegakkan dan diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami harap MS Glow selaku pemilik pertama bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait