Nikita Mirzani Lolos Lagi, Indra Tarigan Siapkan 200 Pengacara Untuk Penjarakan Sang Rival
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Pengacara Indra Tarigan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil menjebloskan Nikita Mirzani ke dalam penjara. Untuk mendukung hal itu, Indra sampai berniat membuat petisi.

WowKeren - Nikita Mirzani tak ditahan meski sempat dijemput paksa untuk dibawa ke kantor polisi terkait kasusnya melawan Dito Mahendra. Fakta ini nyatanya menuai banyak pertanyaan dari publik.

Tak sedikit yang menyebut Niki kebal hukum sehingga ia tidak ditahan meski telah dietatpkan sebagai tersangka. Sang rival, pengacara Indra Tarigan pun ikut menanggapi terkait Niki yang lagi-lagi lolos dari jeratan hukum.

Kepada awak media, Indra mengaku banyak mendapat DM yang mempertanyakan alasan Nikita Mirzani tidak ditahan. Padahal, ia sudah terbukti melanggar UU ITE dengan mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial.

"Bukan kekecewaan lawyer saja, saya rasa seluruh Indonesia, karena banyak yang DM saya, 'kok bisa ya? Siapa sih di belakang dia' itu kan jadi pertanyaan besar. Jadi yang kecewa bukan kita, seluruh masyarakat Indonesia kecuali fansnya dia, sama keluarganya dia mungkin," beber Indra Tarigan, Senin (25/7).

Oleh karena itu, Indra Tarigan memohon dengan sangat agar pihak berwajib kembali mempertimbangkan untuk menahan Nikita Mirzani. Menurutnya, Niki pantas mendapat hukuman penjara atas apa yang telah diperbuatnya selama ini.


"Kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudari NM. Jangan dengan alasan kemanusiaan," imbuhnya.

Dengan tegas, Indra Tarigan mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil kepada Nikita Mirzani. Jika belum juga ada keputusan terkait penahanan Niki, Indra mengaku akan membuat petisi. Isi dari petisi tersebut adalah permintaan agar Nikita Mirzani dipenjara.

Bahkan Indra akan menyiapkan 200 pengacara untuk membantunya. "Pasti (ajukan petisi). Dua ratus lawyer lebih, kami meminta NM kooperatif dalam hal ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Indra Tarigan menyebut jika petisi ini nantinya juga akan diberikan kepada Presiden Jokowi. Ia merasa alasan Niki dibebaskan karena kemanusiaan sangat tidak tepat.

"Kami mohon kepada bapak Presiden beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini," jelas Andy Amiruddin, rekan seprofesi Indra Tarigan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait