Nindy Ayunda Belum Bisa Dijemput Paksa Terkait Kasus Dugaan Penyekapan, Polisi Ungkap Alasannya
Instagram/nindyayunda
Selebriti

Nindy terjerat kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan pada mantan sopirnya, Sulaeman. Sejauh ini Nindy sudah 2 kali mangkir panggilan polisi di Polres Jakarta Selatan.

WowKeren - Nindy Ayunda terjerat kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan pada mantan sopirnya, Sulaeman. Namun pelantun "Buktikan" ini sudah dua kali mangkir panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Beda dengan kasus Nikita Mirzani, Nindy belum dijemput paksa. Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan mengungkap alasan Nindy belum ditangkap.

"Statusnya saudari N saksi, ya, masih saksi. Untuk saksi, kita minta keterangan yang jelas dari beliau," ucap Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi SH, saat dijumpai pada Rabu (27/7) seperti dilansir dari Kumparan.

Dikarenakan Nindy masih berstatus saksi, pihak kepolisian belum bisa melakukan penjemputan paksa. Beda halnya jika Nindy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saksi, kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," jelas Nurma Dewi. "Jadi, untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas, biar titik permasalahan suatu perkara jelas."

Nindy Ayunda diduga telah melakukan penyekapan pada mantan sopirnya, Sulaeman. Istri Sulaeman, Rini Diana melaporkan Nindy di Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu Sulaeman telah menyerahkan bukti tambahan ke pihak kepolisian terkait dugaan penyekapan Nindy. Bukti berupa video tersebut diantar langsung ke Polres Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid.


"Videonya, sih, Sulaeman dalam keadaan diobatinlah, sesudah (dari) rumah seseorang, semua sudah kami serahkan ke atas. Ini sekadar kami melengkapi saja," tutur Fahmi Bachmid di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (27/7).

Bukan hanya bukti tambahan, Fahmi mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Ia ingin memastikan tidak ada keistimewaan yang diberikan terhadap pelapor.

Hal tersebut mendapat sambutan hangat dari kepolisian. Fahmi mengatakan penyidik menegaskan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya hanya meminta proses ini berjalan dan dia (Kanit) juga bilang prosesnya tetap berjalan sebagaimana proses hukum," ujar Fahmi. "Jadi, tidak ada yang diperlakukan istimewa."

"Jadi, proses tetap berjalan dan memang karena sudah dipanggil dua kali nanti lebih lanjut menjadi kewenangan penyidiknya," sambung Fahmi.

Fahmi sendiri tak mau ikut masuk lebih dalam ke persoalan teknis. Namun menurut Fahmi, Nindy dianggap layak dijemput paksa sesuai prosedur yang ada.

"Karena memang dipanggil dua kali tidak hadir, langkah selanjutnya memanggil dengan upaya paksa atau menurut KUHP dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Seperti itu prosesnya," pungkas Fahmi.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru