Doni Salmanan Ternyata Pakai Uang Hasil Nipu untuk Biaya Pernikahan Mewah dengan Dinan Fajrina?
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Terungkap di persidangan, Doni Salmanan disebut pakai uang hasil nipu untuk biaya pernikahannya dengan sang istri, Dinan Fajrina. Bahkan termasuk mas kawin?

WowKeren - Kasus Doni Salmanan sampai saat ini masih terus berlanjut. Diketahui, Doni Salmanan tersandung kasus penipuan investasi opsi biner.

Terbaru, sidang terkait kasus Doni Salmanan digelar pada Kamis (4/8). Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahan mewahnya dengan sang istri, Dinan Fajrina.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan terhadap Dinan Fajrina pada November 2021 lalu. Uang itu kemudian Dinan gunakan untuk kebutuhan pernikahan.

"Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," ujar JPU yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Doni Salmanan pun disebut memakai uang dari sumber yang sama untuk mas kawin Dinan Fajrina sebesar Rp 200 juta. Ada pun terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta untuk sang istri.

Tak cukup pada Dinan Fajrina, Doni Salmanan disebut juga memberikan uang hasil nipu pada sang ibu. "Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," beber Jaksa.

Pasalnya, Doni Salmanan disebut memberikan uang sebesar Rp 20 juta per bulan kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sekitar Rp 220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita hoaks untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi. Ia didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Sementara sampai saat ini, Dinan Fajrina belum memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut. Ia tampaknya memilih bungkam dan "menghilang" dari media sosial.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait