Nathalie Holscher Diduga Langgar UU ITE Usai Bocorkan Rekaman Suara Riesca Rose, Terancam Penjara?
Instagram/nathalieholscher
Selebriti

Nathalie Holscher mengisyaratkan rasa puas usai membocorkan rekaman suara Riesca diduga mengaku didekati Sule. Disisi lain, aksi Nathalie ini malah diduga bisa membuatnya terseret masalah hukum.

WowKeren - Nathalie Holscher sempat curhat diblokir oleh Riesca Rose. Tak cuma itu, Nathalie juga membocorkan rekaman suara milik Riesca yang sudah disensor.

"Neng mau nggak sama si bapak? Bilang gitu. Maksudnya apa, mang? Kalau neng mau, misalnya si bapak ngasih duit," kata Riesca. "Pas kalian Nathalie cs lagi ke Singapura, itu dia [diduga Sule], nelfon malam-malam jam 12 malam. Teteh kan nggak save nomor dia, karena handphonenya ganti juga. Terus pas nyambung langsung 'Halo, kemana aja, kok nggak bilang-bilang (ganti nomor)'."

Nathalie pun mengisyaratkan sindiran buat Riesca. Ia juga mengungkap kalau isu Sule mendekati wanita lain itu bisa terbongkar karena doanya didengar Tuhan.


"Selama ini bolak-balik muncul jalur langit akhirnya nyoba beneran lewat salah satu teman yg lagi ada di Madinah dan akhirnya kebongkar semua. Dia jual prayer mat yg didoain langsung sm syekh di sana makanya makbul," seru Nathalie.

Namun meski mengisyaratkan sikap puas, aksi Nathalie membocorkan rekaman suara Riesca ini justru bisa membahayakan dirinya. Ia diduga melanggar pasal dalam UU ITE. Aturan soal merekam tanpa izin itu diatur dalam Pasal 31 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam salah satu ayat dijelaskan soal aturan penyadapan dan atau merekam hanya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum.

Itu artinya, pihak yang boleh melakukan perekaman adalah pihak aparat penegak hukum [APH] atau orang non APH yang diberi izin untuk melakukan perekaman.Namun bila perekaman dilakukan tanpa izin, maka terdapat sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 47 UU-ITE.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.," demikian ketentuan hukum terkait pasal 31 UU ITE.

Sejauh ini, belum diketahui apakah Riesca bakal mempolisikan Nathalie terkait aksinya mengunggah rekaman suara tersebut. Yang pasti Riesca sudah menyangkal dirinya sebagai pelakor atau selingkuhan dari Sule. Riesca juga mengajak Nathalie dan Sule bertemu dengannya demi meluruskan isu miring yang beredar.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait