Dugaan Pelanggaran Pidana, Parpol Catut 275 Anggota Bawaslu saat Daftar Pemilu?
Nasional

Sebanyak 275 anggota Bawaslu yang NIK-nya dicatut parpol selama periode pendaftaran. Aksi pencatutan itu pun perlu diwaspadai karena berpotensi jadi tindakan pelanggaran pidana.

WowKeren - Pedaftaran partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang telah ditutup. Sebanyak 40 parpol yang tercatat resmi mendaftarkan diri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) selama periode pendaftaran sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 lalu. Namun rupanya ada hal yang tak diinginkan dialami Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama periode masa pendaftaran tersebut.

Bawaslu mengungkap setidaknya ada 275 anggotanya yang NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) yang dicatut masuk sebagai anggota dan pengurus parpol dalam masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu. Data itu ditemukan lewat hasil pemeriksaan inisiatif pihak Bawaslu. Di mana mereka memeriksa NIK para anggota Bawaslu di semua daerah dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik.

"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8), melansir CNNIndonesia.com.

Terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU. Puadi, selaku anggota Bawaslu menyebut dalam surat itu Bawaslu meminta KPU untuk mencoret anggotanya dari daftar yang dicatut partai politik sebagai kadel di Sipol.


Puadi mendorong tindakan penghapusan itu segera dilakukan oleh pihak KPU. Pasalnya, Puadi mengungkap bahwa ada potensi aksi tindak pidana dalam pemilu juga permintaan itu tak segera didengar dan dilaksanakan.

"Dugaan pelanggaran pidana kalau tidak ditindaklanjuti, tapi itu prosesnya panjang," ungkap Puadi.

Sebenarnya temuan serupa juga telah dilaporkan oleh KPU. Tercatat ada 98 NIK milik orang komisioner dan pegawai KPU di berbagai daerah yang dicatut partai politik.

Karena itu, KPU pun meminta para parpol untuk segera memperbaiki dat mereka. Selain itu, masyarakat juga ikut diminta melakukan pengecekan NIK mereka di Sipol.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait