Kasus Nikita Mirzani Ditangani 5 Jaksa Sekaligus, Kejari Serang Beri Penjelasan
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengaku sudah menunjuk lima JPU untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani. Begini penuturan lengkapnya.

WowKeren - Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Serang, Banten akhirnya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus hukum yang menyeret artis kontroversial tersebut. Tak tanggung-tanggung, ada lima orang jaksa yang akan menangani kasus Niki vs Dito Mahendra ini.

"Untuk JPU telah kami siapkan, ada lima orang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ungkap Freddy Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten pada Senin (31/10).

Kelima JPU itu nantinya akan bertugas menyusun surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Saat ini surat dakwaan tersebut masih dalam proses penyusunan. "Surat dakwaan masih dalam proses. Ada waktunya nanti kami sampaikan. Sementara masih disusun," sambung Freddy Simandjuntak.

Sayangnya pihak kejaksaan tidak membeberkan alasan lebih rinci mengapa sampai harus menunjuk lima jaksa sekaligus untuk menangani kasu Nikita Mirzani. Freddy hanya mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ibu tiga anak tersebut.


Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama yang dilakukannya terhadap pelapor Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pada 25 Oktober lalu, Niki pun resmi ditahan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Rencananya Niki akan ditahan 20 hari ke depan sampai ditentukan jadwal persidangan.

Sebelumnya, tim pengacara Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Namun sayang, permohonan itu kabarnya ditolak oleh pihak kejaksaan.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra.

Tindakan jaksa menolak penangguhan itu dinilai Yafet sudah tepat. Terlebih keputusan itu disebut juga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. "Keputusan yang matang. Ini demi kepentingan penuntutan," sambungnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru