Rutan Tempat Nikita Mirzani Sempat Digeledah Jelang Sidang, Petugas Beber Alasannya
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Nikita Mirzani sendiri sampai saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Klas IIB Serang. Menjelang persidangan, masa penahanan Nikita sebelumnya juga diperpanjang selama 30 hari.

WowKeren - Nikita Mirzani hingga saat ini masih harus berhadapan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Seperti yang diketahui, Nikita sendiri juga telah ditahan atas kasus tersebut.

Pada Senin (14/11) hari ini, Nikita disebut akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya. Akan tetapi, menjelang persidangan, Rutan tempat Nikita menjalani masa penahanan yakni Rutan Klas IIB Serang, sempat digeledah oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).

Mengenai penggeledahan itu, petugas pun membeberkan alasannya. Prayoga Yulanda selaku Kepala Rutan Klas II B Serang mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya narkoba di sana.

"Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Klas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di blok hunian," ujar Prayoga dalam keterangannya, dilihat Senin (14/11).


Prayoga kemudian menerangkan bahwa penggeledahan memang rutin dilakukan untuk memastikan keamanan di Rutan. Selain itu, ia juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya berdialog dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tetap saling menjaga.

Dengan begitu, Prayoga lantas berharap di Rutan tempatnya bertugas itu seluruh WBP bisa mendapatkan program pembinaan dengan sangat baik. Sehingga nantinya, diharapkan mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa merasa kebingungan.

Sementara mengenai hasil penggeledahan, Prayoga mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya narkoba di sana. Akan tetapi, ada beberapa benda yang dilarang dan akhirnya disita oleh petugas KPR. Adapun temuan barang yang dilarang di antaranya adalah sendok stainless, korek gas, dan pinset.

Sebagai informasi, sidang perdana Nikita dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu nantinya akan berlangsung secara daring. Di sisi lain, Nikita saat ini juga masih menjalani masa penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 6 Desember 2022 mendatang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait