Pihak Kartika Putri Buka Suara Soal Richard Lee Dinyatakan Menang Lewat Jalur Praperadilan
Instagram
Selebriti

Sebelumnya, status tersangka yang disandang oleh Dokter Richard Lee atas kasus yang dilaporkan Kartika Putri telah dicabut. Atas hal ini, pihak Kartika Putri pun memberikan tanggapannya.

WowKeren - Kasus hukum yang menyeret nama Kartika Putri dan Dokter Richard Lee akhirnya menemui titik terang usai bergulir cukup lama. Kasus keduanya saat ini dinyatakan selesai. Sehingga, status tersangka Richard Lee atas tuduhan yang dilaporkan oleh Kartika Putri telah dicabut.

Adapun kemenangan yang diterima oleh Dokter Richard itu didapatkan dari praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 November 2022 lalu. Atas hal ini, pihak Kartika Putri memberikan tanggapannya.

Kuasa hukum Kartika Putri, Brian Praneda mengatakan bahwa pihaknya ikut memantau jalannya proses praperadilan. Akan tetapi, hingga kini ia mengaku belum mendapatkan keterangan informasi detil terkait kemenangan Dokter Richard.

"Jadi kita juga sudah mendapatkan satu informasi terkait dengan praperadilan yang dilakukan oleh RL, kita ikut mantau juga jalannya proses praperadilan, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi penuh terkait kemenangan tersebut," ujar Brian dalam keterangannya, dilihat dari intipseleb.com, Kamis (17/11).


Brian mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendapatkan informasi yang berupa beberapa poin di praperadilan yang memang penetapan status tersangka dianggap tidak sah. Selain itu, menurutnya, ada satu hal menarik mengenai pertimbangan hukum.

"Yang menjadi menarik dalam satu pertimbangan hukumnya adalah dasar dikabulkannya permohonan praperadilan dikarenakan salah satunya pedoman dengan surat keputusan bersama 2 Menteri, Menkominfo, Kapolri, disebutkan bahwa untuk laporan itu tidak boleh menggunakan kuasa, dalam artian harus korban langsung yang melapor," terang Brian.

Kendati begitu, kata Brian, ada satu hal yang perlu digarisbawahi yakni bahwa banyak sudah diumumkan dari pihak pemerintah, SKB (Surat Keterangan Bebas) hanya bersifat sebagai pedoman, tidak bisa digunakan atau dihentikan satu proses yang telah berjalan yang menyatakan Pasal 27 ayat 3 yang salah satunya bersifat UU ITE.

Sementara mengenai kemenangan Dokter Richard lewat jalur praperadilan, pihak Kartika Putri mengaku kecewa. "Kalau kecewa tentu, karena kalau dasar pertimbangan yang digunakan secara SKB kita oke, mungkin kita bisa terima," ungkap Brian.

"Akan tetapi kalau misalnya dengan dasar pertimbangan hukum dengan SKB 3 Menteri menggantikan proses penyidikan apalagi menyatakan ya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah itu kita sangat kecewa," tutup Brian.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru